Kota Kupang - Polemik saling lapor antara Advokat di kota kupang kini tengah menjadi sorotan publik.
Kemudian beredar sebuah postingan video di Media Sosial (Medsos) #Tiktok terkait klarifikasi sejumlah orang yang diketahui merupakan Advokat diduga menyebutkan sejumlah media yang tercatat sebagai Anggota Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT.
Menanggapi postingan tersebut, Herry FF Battileo, S.H., M.H. saat dikonfirmasi sejumlah media, Pada Sabtu, (05/10/2024), mengingatkan bahwa,
"Saya ingatkan bahwa media di DPW MOI Provinsi NTT legalitasnya sudah pasti jelas dan selama menulis itu berdasarkan keterangan dari narasumber maka tidak boleh dikatakan hoakx atau bohong. Sebab ada sumbernya. Apalagi yang berbicara itu adalah kuasa hukum (Advokat), maka sumber itu dinilai berkompeten," Ujar mantan Pemred Top TV tersebut.
Masih menurut Advokat Peradi ini bahwa dalam isi pemberitaan tersebut juga nampak jika media menggunakan asas praduga tak bersalah dengan menyebutkan inisial terlapor,
"Dalam isi dari pemberitaan bisa dilihat ada asas praduga tak bersalah yang dipakai sehingga hanya menyebutkan insial dari terlapor. Selain itu jelas ada bukti laporan dengan nomor laporan polisi Nomor : STTLP/B/271/IX/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dan SPSP2/33/IX/2024/YANDUAN. Unsur kebohongannya dimana?," Tanya Herry
Ketua DPW MOI Provinsi NTT ini kembali mengingatkan agar kelompok yang sedang bersengketa tersebut tidak memperkeruh suasana dengan melibatkan media dalam persoalan hukum keduanya,
"Saya nilai persoalan ini masih dapat diselesaikan secara bijak sehingga tidak perlu mengorbankan banyak pihak hanya demi kepentingan pihak-pihak yang sedang bersengketa dalam persoalan ini. Saya rasa nggak perlu paksa kita untuk gunakan semua kekuatan media dalam persoalan ini, jangan perkeruh suasana! Supaya tidak mengorbankan pihak lain atau nama baik institusi yang berwenang didalamnya." Tandas Advokat Kondang tersebut. (*Tim)