Pengadilan Negeri Kupang Ajukan Lelang Atas Obyek Yang Masih Perkara

 


Kupang –Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, melalu Panitra Yesephus M. Lakapu, SH mengajukan lelang atas obyek yang masih dalam perkara atau sengketa pada Pengadilan Negeri Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. 


Hal itu dikatakan advokat papan atas di ntt, Ahmad Bumi, SH dengan menunjukan surat yang dikirim oleh Panitra Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor; 1328/PAN.PN.W26.UI/HK.2.4/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal pemberitahuan pelaksanaan lelang yang dijadwalkan tanggal 26 Maret 2025 pukul 11.00 wita yang disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Kupang. Surat tersebut ditandatangani oleh panitra Yesephus M. Lakapu, SH.


Dalam surat tersebut disebutkan bahwa obyek yang dimohon lelang adalah bidang I sertifikat No. 3891/Kel. Oepura, seluas 1221 M2 dan bidang III sertifikat No. 4032/Kel. Oepura, seluas 2132 M2.


Masih menurut Akhmad Bumi, SH yang selaku kuasa hukum dari Harvido Aquino Rubian kepada media ini Rabu (26/3/2024) di Kupang menjelaskan sesuai surat tersebut sikatakan obyek yang dimohon lelang oleh panitra Pengadilan Negeri Kupang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Kupang, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Obyek ini “Masih dalam sengketa pada perkara Nomor 98/Pdt.Bth/2025/PN.Kpg dan Perkara Nomor 91/Pdt.G/2025/PN.Kpg, obyek III berada pada jaminan pihak ketiga yakni di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, obyek I dan III masih sengketa dan masih harta warisan yang belum dibagi”, jelasnya.


Ahmad menambahkan bahwa dirinya sudah sampaikan keberatan ke Panitra Pengadilan Negeri, Panitra Pengadilan Tinggi Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang atas pengajuan lelang tersebut, jelasnya.


Lebih lanjut Akhmad Bumi menjelaskan pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menjelaskan jika adanya gugatan terhadap obyek yang mau dilelang maka lelang tersebut tidak dapat dilakukan atau dibatalkan, jo. pasal 47 huruf c Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, jelas Akhmad Bumi.


“Jika benar dilelang, hal itu bisa masuk penyalahgunaan jabatan, artinya menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak sah, bukan kepentingan hukum. Selain dapat pidana penipuan dan penggelapan, juga dapat dilapor pelanggaran kode etik”, jelas Bumi.


Harvido Aquino Rubian saat dikonfirmasi media ini menjelaskan informasi yang diperoleh, Kantor Lelang hanya bisa batalkan kalau pembatalan datang dari pemohon lelang yakni Pengadilan Negeri Kupang.


Harvido katakan Pengadilan kok ajukan lelang obyek yang masih dalam sengketa? Jual beli obyek sengketa?


Biar dibayar mahal sekalipun tapi obyek masih dalam perkara seharusnya Pengadilan belum bisa ajukan lelang, aturannya begitu. Kok diajukan lelang oleh Pengadilan Negeri Kupang sebagai benteng terakhir pencari keadilan, yang nota bene faham hukum? tanya Harvido.


Panitra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Yesephus M. Lakapu, SH saat dikonformasi media ini melalui whatsaap menanyakan dasar hukum mengajukan lelang atas obyek yang masih sengketa di Pengadilan Negeri Kupang, hingga berita ini diturunkan belum menjawabnya (*)

Lebih baru Lebih lama